HUKUM PERADILAN

HUKUM PERADILAN


1.Pada zaman dahulu di suatu negara (yg pasti bukan negara kita) ada seorang tukan pedati yg rajin dan tekun.setiap pagi dia membawa barang dagangan ke pasar dengan pedatinya.suatu pagi dia melewati jembatan yg baru dibangun.
Namun sayang,tenyata kayu yg membuat jembatan tersebut tidak kuat.Akhirnya tukang pedati itu jatuh ke sungai.kuda beseta dagangannya hanyut.
2.Situkang pendati dan kaluarganya tidak terima karena mendapat kerugian gara-gara jembatan yg rapuh.setelah itu,mereka melaporkan kejadian itu ke pada hakim untuk mengadukan si pembuat jembatan agardi hukum dan memberiuang ganti rugi.Zaman dahulu orang dapat melaporkan langsung ke hakim karena belum ada polisi.
3.Permohonan si tukang pendati dikabulkan.Hakim memanggil si pembuat jembatan untuk di adili.Namun,sipembuat jembatan tentu protes dan tidak terima.ia menimpakan kesalahan kepada tukang kayu yg menyediakan kayu untuk membuat jembatan itu.Setelah itu,hakim memanggil si tukang kayu.
4.Sesampainya di hadapan hakim,si tukang kayu bertanya kepada hakim,”yang mulia hakim,apa kesalahan hamba sehingga hamba di panggil ke persidangan?”
Yang mulia hakim menjawab,”kesalahanmu sangat besar.kayu untuk membuat jembatan itu ternyata jelek dan rapuh sehingga menyebabkan seseorang jatuh dan kehilangan pedati dankudanya.Oleh larena itu,kamu harus di hukum dan mengganti segala kerugian si Tukang pedati.”
Si Sukang Tukang Kayu membela diri,”Kalau itu permasalahanya,ya,jangan menyalahkan saya,salahkan saja si penjual kayu yg menjual kayu yg jelek.”
YangMulia Hakim berpikir,”Benar juga apa yg dikatakan si tukang kayu ini.Si penjual kayu inilah yg menyebabkan tukang kayu membawa kayu yg jelek untuk untuk si pembuat jembatan.”Lalu,Hakimber kata kepada pengawalnya,”Hai Pengawal,bawa si penjual kayu kemarin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya!”
Pergilah si pengawal menjemput si Penjual Kayu.
5.Si penjual kayu di bawa oleh pengawal tersebul ke hadapan hakim.”Yang Mulia Hakim,apa kesalahan hamba sehingga di bawa ke sidang pengadilan ini?”Kata Si Penjual kayu.
SangHakim Menjawab,”kesalahanmu sangat besar karena tidak menjual kayu yg bagus untuk si Tukang Kayu sehingga jembatan yg di buatnya tidak kukuh dan menyebabkan seseorang kehilangan kuda dan barang daganganya dalam pedati.”
Si penjual kayu menjawab,”kalau itu permasalahanya,jangan menyalahkan saya.Yangsalah pembantu saya.dia yg menyediakan beragam jenis kayu untuk dijual.Dialah yg salah memberi kayu yg jelek kepada si Tukang Kayu itu.”

Benar juga apa yg dikatakan si penjual kayu itu.”Hai pengawalbawa si pembatu ke hadapanku!”Maka Si pengawal pun menjemput si pembatu.
6.Seperti halnya orang yg di panggil terlebih dahulu oleh hakim,si pembantu pun bertanya kepada hakim perihal kesalahannya.Sang Hakim membeli penjelasan tentang kesalahannya.Sang Hakim memberi penjelasan tentang kesalahan si pembantu ygmenyebabkan tukang pendati kehilangan kuda dan dagangannya sepedati.Si pembantu tidak secerdas Tiga orang yg di panggil terlebih dahulu sehiingga ia tidak bisa memberi alasan yg memuaskan sang hakim.Akhirnya sang hakim memutuskan si pembantu harus di hukum dan memberi ganti rugi.
Berteriaklah sang Hakim kepada si pengawal,”hai,pengawal,masukkan si pembantu ini kepenjara dan sita semua uangnya juga!”
7.Beberapa menit kemudian,sang Hakim bertanya kepad si pengawal,hai,pengawal apakah hukum sudah di laksanakan?”
Si pengawal menjawab,”Sulit,yang Mulia,sulit sekali untuk melaksanakannya.”
Sang hakim bertanya,”Mengapa sulit?bukankah kamu sudah biasa memenjarakan setiap orang?”
Si pengawal menjawab,”Sulit,yg mulia.Si pembantu basanya terlalu tunggi dan gemuk.Penjara yg kita punya tidak muat karena terlalu sempit dan si pembantu itu tidak punyauang untuk di sita.”
Sang hakim Marah besar,”kamu bego omat!Gunakan dong akalmu,cari pembantu si penjual kayu yg lebih pendek,kurus,danpunya uang!”
Setelah itu<si pengawl pembantu si penjual kayu yg lain yg berbadan pendek,kurus,dan punya uang.
8.Si pembantu yg berbadan pendek,kurus,dan punya uang bertanya kepada hakim,”Wahai,Yang Mualia Hakim.Apa kesalahan hamba sehingga harus di penjara?”
Dengan entengnya sang Hakim menjawab,”Kesalahanmu adalah pendek,kurus danpunya uaaaang!!”
9.Setelah pembatu yg berbadan pendek,kurus,dan punya uang itu di masukan di penjara dan uangnya disita,sang Hakimbertanya kepada khalayak ramai ygmenyaksikan pengadilan tersebut,”saudara-saudara sekalianperadilan ini sudah adil?”


Masyarakat yang ada serampakmenjawab “Adiiiiil!!!!”
Share this article :
+
1 Komentar untuk "HUKUM PERADILAN"